124.000 WNA Terdaftar di JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Sesuai Aturan
BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Warga Negara Asing Sesuai Aturan BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam sebuah acara Media Workshop di Solo. Menurut data terkini, sekitar 124.000 WNA terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Ghufron menjelaskan bahwa kepesertaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pasal 14 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing, yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial. "Program ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap orang yang bekerja di Indonesia, baik WNI maupun WNA, memiliki kewajiban untuk ikut dalam sistem jaminan sosial," ujar Ghufron dalam acara tersebut. Pembayar...