124.000 WNA Terdaftar di JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Sesuai Aturan

BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Warga Negara Asing Sesuai Aturan
BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam sebuah acara Media Workshop di Solo.
Menurut data terkini, sekitar 124.000 WNA terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Ghufron menjelaskan bahwa kepesertaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pasal 14 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing, yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial.
"Program ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap orang yang bekerja di Indonesia, baik WNI maupun WNA, memiliki kewajiban untuk ikut dalam sistem jaminan sosial," ujar Ghufron dalam acara tersebut.
Pembayaran Iuran Sama untuk Semua Peserta
Ghufron menambahkan bahwa iuran yang dibayarkan oleh WNA dalam program JKN sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Besaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar langsung oleh pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa sistem jaminan kesehatan di Indonesia memberikan perlindungan yang sama bagi semua peserta, tanpa memandang latar belakang kebangsaannya.
Tidak Ada Target Khusus untuk WNA
Meski jumlah WNA peserta JKN mencapai puluhan ribu, BPJS Kesehatan tidak menetapkan target khusus untuk penambahan peserta dari kalangan ini. Menurut Ghufron, tugas utama BPJS Kesehatan adalah menjalankan peraturan yang telah diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap individu yang bekerja secara formal di Indonesia, termasuk WNA yang telah bekerja minimal enam bulan.
Kepesertaan WNA dari Berbagai Negara
Peserta WNA dalam JKN berasal dari berbagai negara, antara lain Tiongkok, Inggris, Rusia, Australia, dan negara-negara lainnya. Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Batam hingga Morowali. Profesi yang dijalani oleh WNA peserta JKN juga sangat beragam, seperti di sektor perhotelan, pertambangan, dan berbagai bidang lainnya.
Klaim Kesehatan yang Masih Rendah
Ghufron menyebutkan bahwa jumlah klaim kesehatan yang dilakukan oleh WNA peserta JKN masih relatif kecil. Contohnya, di Bali, sekitar 15.000 WNA peserta JKN hanya mengajukan klaim senilai kurang dari Rp1 miliar per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan layanan kesehatan oleh WNA dalam program JKN belum terlalu besar.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa pendapatan iuran dari WNA peserta JKN lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan. Ini menunjukkan bahwa sistem jaminan kesehatan yang ada saat ini tetap dapat berjalan dengan stabil, bahkan meskipun melibatkan peserta dari luar negeri.
Komentar
Posting Komentar